Apa Itu Revenge Porn? Ini Dampak Bagi Korban

Ilustrasi 'revenge porn'.
Sumber :
  • U-Report

Jakarta – Sebagian masyarakat mungkin sudah mengenal dengan istilah revenge porn atau juga dikenal dengan pornografi nonkonsensual. Revenge porn adalah penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan orang yang bersangkutan di dalam foto atau video yang bisa merusak reputasi seseorang secara digital. Motifnya, balas dendam.

img_title Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

Penyebaran foto atau video pornografi ini umumnya disertai dengan ancaman. Tujuan utamanya yaitu mempermalukan, melecehkan, mengintimidasi hingga menyuap korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Revenge porn sangat berbahaya di era digital ini. Pasalnya, pelaku revenge porn tidak hanya orang yang kita kenal, hacker atau peretas pun bisa saja jadi pelaku yang mencuri data rahasia kita.

img_title Uni Eropa Resmi Wajibkan Laporan Serangan Siber dalam 24 Jam

Revenge porn sering kali melibatkan mantan kekasih, lawan bisnis, orang yang tidak disuka, atau orang yang pernah berhubungan baik tapi tiba-tiba ada masalah serius.

Menurut Cyber Civil Rights Initiative, 90 persen korban dari tindakan ini adalah kaum perempuan. Hal ini dikarenakan perempuan lebih rentan terhadap paksaan dari pihak laki-laki untuk mengirimkan foto atau video telanjang.

img_title Kesaksian Korban TPKS Eks Rektor UNUGO Saat Pemeriksaan Psikolog Bikin Geger: Saya Diperlakukan Seperti Pelaku

Apa dampak bagi korban?

Ilustrasi wanita.

Photo :
  • unsplash.com

Korban dari revenge porn ini bisa menjadi pengalaman yang menyakitkan, bahkan bisa mengalami trauma atau malu seumur hidup. Korban yang mengalami ini menyebabkan beberapa dampak baginya baik secara fisik maupun mental, seperti:

- Kecemasan
- Depresi
- Kesendirian
- Merasa bersalah, mengalami post-traumatic stress disorder (PTSD)
- Kesulitan dalam hubungan pribadi
- Kehilangan pekerjaan
- Kesulitan mencari pekerjaan

Bagaimana hukum revenge porn di Indonesia?

Ilustrasi hukum.

Photo :
  • Pixabay.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Indonesia memiliki Undang-undang yang melindungi korban revenge porn. Korban dilindungi oleh Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 14 UU TPKS yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik. Untuk pelakunya bisa dipidana penjara paling lama empat tahun, atau denda paling banyak Rp200 juta.

Selain Undang-undang Pornografi, pelaku revenge porn juga dapat dikenai pasal Undang-Undang ITE. Penyebaran konten asusila ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,”. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut