6 Fakta TKW Asal Cianjur Jadi Korban TPPO hingga Dipaksa Jadi PSK
- Freepik/suksao
Selain itu, pelaku juga menjamin keselamatan dan kesejahteraan. Setelah menyetujui pekerjaan tersebut, korban diberangkatakan ke Jakarta untuk proses medical dan pembuatan paspor, baru pada Mei 2022 dia diberangkatkan.
Ilustrasi pelaku tindak kejahatan
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
5. Korban dipaksa menjadi PSK
Ibrahim melanjutkan, pada bulan Februari 2023 lalu, korban melarikan diri lantaran pekerjaan yang berat serta tidak sesuai dengan perjanjian awal yang dijanjikan pelaku. Saat itu dia menghampiri pelaku untuk mengadukan pekerjaan yang tidak sesuai ini.
Namun, oleh pelaku korban malah diminta menjalankan pekerjaan lain di aparteman untuk dipekerjakan menjadi PSK. Adapun ponsel milik korban disita pelaku sehingga ia tidak bisa menghubungi keluarga.
6. Pasal yang menjerat pelaku
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan atau Pasal 83 dan atau Pasal 86 Undang-undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.
- Repro Instagram Narkoba Metro
