5 Fakta Kasus yang Buat Ayah Mirna Edi Darmawan Dilaporkan ke Polisi
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
"Jadi negara kita ini kan negara hukum ya. Jadi kita sudah menempuh mekanisme pengadilan hubungan industrialnya, perusahaan tetap tidak bergeming. Ya adakan upaya hukum pidana. Jadi kita buatkan lah laporan pidana melaporkan para direksi," ucap dia.
Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin bersama Karni Ilyas
- Karni Ilyas Club
5. Edi Darmawan terancam maksimal 4 tahun penjara
Menurut Manganju, pihaknya melaporkan empat orang direksi terkait kasus ini, keempatnya yakni: Edi Darmawan Salihin selaku Direktur Utama, lalu MSS sebagai Komisaris, NKS selaku Direktur, dan FS selaku pimpinan perusahaan.
"Jadi ini yg menarik UU Ciptaker kita yang sekarang Nomor 6 tahun 2023 itu disitukan jelas di Pasal 185 jo pasal 156 ada ayat 1,2,3, dan 4 mengatakan pengusaha yang tidak membayar pesangon itu menjadi tindak pidana dan itu kejahatan. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun maksimal 4 tahun. Nah itu yang kita kejar," kata dia lagi.
