Detik-detik Kereta Api Nyaris Serempet Mobil dan Motor
Rabu, 13 Desember 2023 - 14:21 WIB
Sumber :
- TikTok @tvsangongeonge
a. Berhenti ketika sinyal sedang berbunyi, palang pintu kereta sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta (KA)
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Kemudian Pasal 110 ayat ( 4 ) PP No 72 th 2009 tentang LLAJ mengungkap perjalanan kereta lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan lebih besar, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan kereta. Pada Pasal 106 ayat ( 4 ) bunyinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan huruf a, yaitu rambu perintah dan rambu larangan.
Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.
Helm Edisi Pembalap Dunia Resmi Dipasarkan di Indonesia
Shark Helmet rilis 11 grafis terbaru 2026 di Indonesia, termasuk edisi Johann Zarco dan Raul Fernandez. Hadir dengan teknologi visor IRID dan warisan balap dunia.
VIVA.co.id
11 Februari 2026