Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa

Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.
Sumber :
  • Istimewa

Makassar – Pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Makassar Sulawesi Selatan diamuk massa. Polisi pun sempat kewalahan saat hendak mengamankan pelaku, lantaran banyaknya massa yang geram dengan perbuatan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kemarahan massa tidak terbendung usai mengetahui aksi pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak perempuan di bawah umur di Jalan Haji Kalla Campagayya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar Sulawesi selatan, yang terjadi pada Jumat malam tadi 19 April 2024.

Massa yang geram langsung mengepung sebuah rumah kost elit dan mencari pelaku berinisial HD (30) yang merupakan penjaga keamanan di tempat tersebut. Polisi yang menerima laporan, langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku. 

Di hadapan polisi, pelaku yang rencananya akan menikah dalam waktu dekat ini mengaku baru pertama kali melakukan aksinya terhadap korban dan mengaku khilaf dengan perbuatannya.

Saat hendak diamankan ke dalam mobil polisi, massa yang geram sempat menghakimi pelaku berulang kali hingga babak belur. Bahkan polisi sempat dibuat kewalahan dengan banyaknya massa di lokasi.

Usai berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Adapun dugaan pelecehan seksual ini terungkap setelah korban yang berusia empat tahun menangis dan melaporkan peristiwa tersebut ke orang tuanya.

Peristiwa bermula ketika pelaku yang merupakan petugas keamanan kost ini melihat korban bermain di sekitar lokasi. Korban lalu dibujuk oleh pelaku dan melancarkan aksinya dengan melecehkan korban. Pelaku juga tidak bisa mengelak usai polisi memeriksa rekaman CCTV di lokasi.

Aktivitas Terakhir Diplomat Kemlu di GI Sebelum Tewas Dilakban, Ternyata Ditemani Sosok...

Iptu Sangkala, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Makassar, mengungkapkan, atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UUD RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Abdullah Daeng Sirua Makassar (tvOne)

Ungkap Kematian Diplomat Kemlu Tewas Dilakban, Polisi Libatkan Komnas HAM hingga Ahli Forensik dalam Gelar Perkara

Baca artikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

1.489 Polisi Disiagakan Amankan Aksi BEM SI di Monas, Kombes Sustyo Ingatkan Begini
Pelaku pembunuhan terhadap lansia di Binjai, Sumatera Utara

Chasrul Bunuh dan Kuras Harta Wanita Lansia di Binjai, Sempat Rekayasa Kematian Korban

Pelaku menguras rekening korban sebesar Rp 53 juta.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025