Sepasang Kekasih Diduga Mesum di Basement, Apakah Pelaku Mesum di Tempat Umum Ada Sanksi Pidana?

Sepasang Kekasih Diduga Mesum di Basement
Sumber :
  • Instagram @jktnewss

Sanksi Pidana

Diisukan Mandi Pakai Air Galon, Menpar: Mungkin Ada yang Ingin jadi Menteri

Secara khusus, pelaku mesum atau perbuatan asusila di tempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Bunyi pasalnya yaitu: "Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Viral Penampakan Burung Merak di Rumah Mewah Duren Sawit, Siapa Pemiliknya?

Kemudian secara umum, pelaku asusila atau pelaku mesum di tempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Viral Penari Dolalak Joget di Peringatan Maulid Nabi, Ini Kata Panitia
Mobil Dikawal Terobos Lampu Merah hingga Cuma ke Mal

Viral Mobil Pajero Sport Dikawal Patwal Pakai Tot Tot Wuk Wuk, Terobos Lampu Merah hingga Cuma ke Mal

Dua video viral dari Padang perlihatkan mobil Pajero Sport menerobos lampu merah dan iring-iringan masuk ke mal dengan sirene patwal. Polisi tegaskan, penggunaan sirine

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2025