Terungkap, Cawabup Pamekasan Ternyata Hadir saat Bagi-bagi Uang di Acara Tahlilan

Calon Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto hadir dalam acara Tahlilan
Sumber :
  • Istimewa/Veros Afif

Pamekasan, VIVA – Video viral di media sosial memperlihatkan dugaan praktik money politics oleh salah satu tim calon bupati Pamekasan. Dalam video tersebut, tim yang mendukung pasangan calon Kharisma tampak membagikan amplop berisi uang dan stiker. Kejadian ini diduga melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Ulang Barito Utara, Putusan MK Bisa Bikin Efek Jera

Insiden ini terjadi pada Senin (28/10/2024) di Desa Bujur Timur, Kecamatan Waru, saat acara tahlilan. Selain tim calon, calon wakil bupati Sukriyanto juga hadir dan memberikan sambutan kepada warga. Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengkonfirmasi bahwa Sukriyanto turut hadir dalam acara tersebut.

Viral! Tim Calon Bupati Pamekasan Bagi-bagi Uang di Acara Tahlilan

Photo :
  • Tangkapan layar media sosial
Dukun di Pamekasan Perkosa Perempuan di Kuburan dengan Modus Ritual, Polisi Tangkap Pelaku

Kejadian ini menuai pro dan kontra di masyarakat, serta menarik perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, menyatakan bahwa rapat pleno telah dilakukan dengan tim gabungan dari kejaksaan, kepolisian, dan Bawaslu. "Video ini menjadi temuan Bawaslu sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan," jelas Suryadi.

Menurut Pasal 187 (A) Ayat 1, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun, atau denda antara 200 juta hingga 1 miliar rupiah. Bawaslu Pamekasan berencana memanggil dua pemuda yang terlibat dalam video tersebut untuk dimintai keterangan (Veros Afif/Pamekasan)

850 Personel TNI-Polri Amankan Perdamaian 2 Kelompok Bertikai Karena Pilkada di Puncak Jaya
Direktur Eksekutif lndikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi

Batas Maksimal Koalisi Parpol Harus Diatur untuk Mencegah Capres Tunggal

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyarankan revisi UU Pemilu harus mengatur batas maksimal koalisi untuk pencalonan presiden.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2025