Viral KFC Dituding Sertifikat Halalnya Dicabut MUI, Ini Faktanya

Resto cepat saji KFC (Kentucky Fried Chicken fastfood)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta, VIVA – Viral di media sosial, restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) dituding kehilangan sertifikat halal LPPOM MUI.

Tuduhan yang dinarasikan di media sosial tersebut menyebutkan bahwa makanan KFC diduga mengandung bahan tak halal, termasuk minyak babi, serta bahan-bahan yang dianggap tidak layak konsumsi.

Selain menggunakan bahan yang tak halal, dalam narasi yang disiarkan oleh akun Facebook Shanty Omar, KFC dituduh sertifikat halalnya telah dicabut oleh Dewan Keadilan Islam.

Berikut narasinya:

“KFC akhirnya Kalah,... Setelah bertahun-tahun *berusaha menyembunyikan kasusnya bahwa BURGERnya ~100% Ayam~?!!! Kini, mereka telah dinyatakan bersalah karena ternyata bahan pembuatan Burgernya hanya 15% Ayam dan 85% sisanya bahkan tidak layak/baik untuk dikonsumsi tetapi hanya cocok untuk anjing.

Dewan Keadilan Islam telah mencabut sertifikat jaminan Halalnya karena telah ditemukan juga bahwa bumbu², kecap, mayonesnya pun telah dicampur & dibuat dari unsur Minyak Babi. Selain itu misi dari perusahaan ini juga disinyalir telah Anti Islam. Silakan bagikan Viral agar umat Islam mengetahui dan segera memboikot produk² perusahaan ini,...

Sebenarnya, kami sudah lama dan seringkali memperingatkan umat bahwa produk KFC itu faktanya memang Haram. Maka, dengan Membiarkan/ Mendiamkan dan Tidak membagikan informasi berharga ini, sama halnya Anda telah memberi makan keluarga Anda sesuatu; Makanan Haram.”

Namun faktanya, tuduhan tersebut tidaklah benar alias hoaks, LPPOM MUI seperti dilansir Antara menegaskan bahwa Perusahaan PT. FAST FOOD INDONESIA Tbk (KFC) telah mendapatkan sertifikat halal MUI sejak tahun 1999 dengan nomor sertifikat 00160001420999 dan terus memperpanjang Sertifikat halal-nya hingga tanggal 11 Agustus 2023.

Detik-detik Komplotan WNA Diduga Hipnotis dan Gondol Uang Kasir Warung Seafood di Jaksel

Selain itu, Perusahaan PT. FAST FOOD INDONESIA Tbk (KFC) juga menyatakan telah mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan baik, mendapatkan status nilai Sistem Jaminan Halal dengan nilai A (sangat baik) enam kali berturut-turut dan telah mendapatkan Sertifikat Sistem Jaminan Halal sejak tahun 2013.

KFC Jual 15 Persen Saham Jagonya Ayam Senilai Rp 54,44 Miliar ke Perusahaan Anak Haji Isam
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi.

MUI Dukung Penerima Bansos Terlibat Judol Dicoret: Judi Adiktif-Merusak Rumah Tangga!

MUI juga meminta kepada pemerintah untuk serius memberantas permainan judi dengan semua bentuk variannya.

img_title
VIVA.co.id
13 Juli 2025