Viral Mobil RI 24 Kode 15 Melintas di Jalur Transjakarta, Siapa Pemiliknya?
- X @BebySoSweet
Jakarta, VIVA – Mobil berpelat RI 24 dengan kode angka kecil 15, menjadi sorotan setelah terekam melintas di jalur Transjakarta dengan pengawalan polisi.
Video kejadian ini diunggah oleh akun X @BebySoSweet pada Selasa, 4 Februari 2025, namun tidak dijelaskan kapan peristiwa itu terjadi.
Dalam video tersebut, tampak sebuah Toyota Alphard putih melaju di jalur khusus bus Transjakarta dengan pengawalan motor polisi.
Tepat di belakangnya, terlihat sebuah Toyota Fortuner yang diduga berpelat dinas kepolisian.
Setelah ditelusuri, mobil dengan kode RI 24 angka kecil 15 ini ternyata merupakan kendaraan dinas Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu.
Kejadian ini memicu perdebatan di kalangan warganet. Sebagian mempertanyakan alasan penggunaan jalur Transjakarta oleh pejabat.
Terkait penggunaan jalur Transjakarta, diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi
Dalam peraturan tersebut disebutkan larangan bagi kendaraan bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan jalur Transjakarta.
“Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan,” bunyi pasal tersebut.