DPR RI Sahkan RUU TNI Menjadi Undang-undang, Auto Bikin Warganet Geram!

Rapat Paripurna, DPR Sahkan RUU TNI Menjadi UU
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru-baru ini resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang menjadi perhatian publik Tanah Air.

Keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2024-2025 DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.

Rapat Paripurna, DPR Sahkan RUU TNI Menjadi UU

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Dalam hasil rapat tersebut hanya berfokus pada tiga substansi utama yaitu tambahan dua tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), perluasan penempatan prajurit di kementerian/lembaga dari 10 menjadi 14, serta penyesuaian masa dinas prajurit sesuai jenjang kepangkatan.

Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan perihal pembahasan revisi UU TNI. Ia meminta agar dapat disetujui dalam Paripurna.

Kami berharap dan mohon seluruh anggota untuk ikut membantu dalam pengambilan keputusan di tingkat II untuk menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi UU,” ujar Utut.

Di samping itu, Puan bertanya kepada para peserta rapat yang hadir apakah RUU TNI ini dapat disetujui. Peserta rapat paripurna pun menyetujui dan RUU TNI sah menjadi Undang-undang.

“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

DPR Desak Penegak Hukum Usut Temuan PPATK soal Penerima Bansos Terlibat Judol

Setelah itu, Puan mengucapkan terima kasih dan mengetuk palu sidang, setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Adanya kabar ini, dalam pantauan VIVA Kamis, 20 Maret 2025 di media sosial langsung dipenuhi dengan berbagai komentar dari warganet yang mengkritisi keputusan DPR RI. Banyak yang menilai bahwa aturan baru ini berpotensi mengaburkan batasan antara militer dan pemerintahan sipil.

Bacakan Pleidoi, Hasto Klaim Dapat Tekanan usai Tolak Timnas Israel di Indonesia

Ilustrasi netizen Indonesia.

Photo :
  • Pixabay

"Tiba-tiba sudah disahkan aja, jadi peluang dah untuk membuka ruang bagi anggota militer untuk duduk di jabatan sipil, adeh, tolong utamakan RUU yang penting dulu, misalnya perampasan aset," tulis komentar warganet dalam unggahan media sosial yang membahas kabar ini.

Gapasdap Respons Pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR RI soal Kapal Tua, Singgung Kenaikan Tarif

"Sudah saatnya demo, nggak bisa dibiarin ini, makin ke sini makin ke sana, disebut negara demokrasi juga kurang ya," timpal warganet lainnya.

Pengesahan UU TNI ini masih menjadi perdebatan panas di kalangan masyarakat. Dengan berbagai pro dan kontra yang muncul, publik berharap agar implementasi undang-undang ini tetap diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan dan tetap sejalan dengan prinsip demokrasi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025

RUU KUHAP, Pelapor Bisa Adukan Penyidik-Penyelidik Jika Laporan Tak Ditindaklanjuti

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membeberkan beberapa aturan progesif dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2025