RUU KUHAP, Pelapor Bisa Adukan Penyidik-Penyelidik Jika Laporan Tak Ditindaklanjuti
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membeberkan beberapa aturan progesif dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satunya terkait tindaklanjut laporan.
Ia menjelaskan bahwa dalam UU KUHAP lama tak ada yang mengatur apabila laporan tidak ditindaklanjuti tim penyidik maupun penyelidik.
Ilustrasi Bantuan Hukum
- vstory
"Kami ingin katakan di KUHAP lama lebih buruk lagi. Tidak diatur kalau laporan tidak ditindaklanjuti, tidak ada aturan sama sekali," ucap Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.
Namun, ketentuan itu diatur dalam Pasal 23 ayat 7 draf revisi UU KUHAP. Pasal itu menyebutkan untuk melaporkan penyidik atau penyelidik yang tak menindaklanjuti sebuah laporan ke atasan.
"Pasal 23 ayat 7 ini, dalam hal penyelidikan penyidik tidak menanggapi laporan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, terutama sejak laporan pengaduan diterima, laporan dapat melaporkan penyidik atau penyelidik-penyelidik yang tidak menindaklanjuti laporan, atau pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan," ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi UU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembahasan ini rampung selama dua hari.
Hal itu disampaikan Habiburokhman usai menggelar rapat panja RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.
Ilustrasi hukum.
- http://sukatulis.wordpress.com
“Iya sudah selesai. Makanya saya bacain. DIM yang diubah ada 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” kata Habiburokhman kepada wartawan
Ia melanjutkan dua poin besar RUU KUHAP yang dibahas Komisi III dengan pemerintah ini merupakan hadiah bagi para pencari keadilan. Habiburokhman menekankan, pihaknya membahas RUU ini dengan mengedepankan restoratif justice.
“Hal lain selain restoratif justice adalah, keluhan masyarakat, selama kami kunjungan kerja berbagai daerah seluruh Indonesia adalah apa namanya hak tersangka, kemudian hak advokat yang mendampingi tersangka, peran advokat yang sangat minim sekali,” ungkap dia.