Sosok Aipda Anwar, Polisi yang Viral Minta THR ke Hotel Pakai Surat Palsu: Langsung Dicopot!

Sosok Aipda Anwar, Polisi yang Viral Minta THR ke Hotel Pakai Surat Palsu
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram @humaspolsekmetromenteng

Jakarta, VIVA – Jelang Idul Fitri, media sosial dihebohkan dengan aksi oknum polisi yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke salah satu hotel yang berada di Jakarta Pusat.

Geliat Properti Hotel Wisata, Jenama Lokal Kreasikan Ulang Lanskap di Bali

Kasus ini mencuat setelah surat berkop Polsek Metro Menteng yang berisi permintaan THR itu viral di media sosial. Pelaku yang melakukan hal tersebut diketahui seorang anggota Polsek Menteng bernama Aipda Anwar.

Viral Surat permintaan THR ke Manajemen Hotel

Photo :
  • akun X @NalarPolitik_
Staycation Murah di Jaksel, Liburan Hemat Tanpa Harus ke Luar Kota

Lantas, siapa Aipda Anwar? Dirangkum VIVA Selasa, 25 Maret 2025, simak sosok Aipda Anwar, polisi yang viral minta THR ke hotel pakai surat palsu.

Sosok Aipda Anwar

Hendak Tawuran, Tujuh Remaja Bawa Senjata Tajam di Menteng Ditangkap Polisi

Menurut informasi yang beredar, Aipda Anwar merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng. Kabar terkini, ia dinonaktifkan karena terlibat pelanggaran kode etik.

Dalam media sosial terutama Instagram @humaspolsekmetromenteng, Aipda Anwar diketahui cukup aktif sambang warga dalam beberapa kegiatan. Salah satunya melaksanakan kegiatan Sambang dan Patroli Dialogis.

Hal itu dilakukan olehnya untuk menjaga kerukunan sesama warga dan antisipasi tawuran, narkoba, dan curanmor di wilayah Menteng.

Meski begitu, berdasarkan hasil penyelidikan Aipda Anwar bersalah lantaran minta THR ke Hotel. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Metro Menteng, Komisaris Polisi Rezha Rahandhi.

Ilustrasi polisi.

Photo :
  • Antara FOTO.

"Hasil pemeriksaan bahwa surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabin Kamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri, dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” kata Komisaris Polisi Rezha Rahandhi.

Lebih lanjut, Aipda Anwar diketahui tengah dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kel.

Perlu diketahui, ia kini dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 20 hari dan dinonaktifkan dari tugasnya. Propam Polsek Metro Menteng juga memeriksa pengusaha hotel yang menerima surat dan melanjutkan penyelidikan.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa penyalahgunaan wewenang tidak boleh dibiarkan, terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya