Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Kendari Ini Jadi Tersangka Korupsi: Tebar Senyuman dan Pose Dua Jari saat Ditangkap

Mantan Sekda Kota Kendari Ini Jadi Tersangka Korupsi: Tebar Senyuman
Sumber :
  • Tangkapan Layar Instagram @fakta.indo

Kota Kendari, VIVA – Kejaksaan Negeri Kendari baru-baru ini menetapkan mantan Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Kota Kendari, Ariyuli Ningsih Lindoeno (39), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2020.

Netanyahu Disebut Korup hingga Korbankan Tentara Demi Pertahankan Jabatan

Meski menyandang status tersangka, Ariyuli Ningsih justru tampil santai saat digiring ke kantor Kejaksaan. Kejadian tersebut diketahui terekam dalam sebuah video dan beredar luas menjadi viral di media sosial.

Ilustrasi korupsi.

Photo :
  • freepik.com/freepik
Puan Minta Kaji Lagi soal Usulan Penambahan Dana Partai Politik

Dalam video yang beredar, terlihat ia tampak melempar senyum bahagia dan berpose dua jari ke arah awak media. Aksi tersebut sontak mengundang reaksi publik,  lantaran dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan ataupun empati atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Kendari, Enjang Slamet, kasus ini terkait pengelolaan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), dan belanja langsung (Ls) pada Bagian Umum Setda Kota Kendari.

Eks Dirjen Aptika Kominfo Jadi Tersangka Korupsi PDNS, Budi Arie: Itu Saya yang Laporkan

"Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020,” kata Enjang dalam keterangan unggahan Instagram @fakta.indo dikutip VIVA Kamis, 17 April 2025.

Diketahui, korupsi tersebut tidak dilakukan sendirian, bersama dua ASN lainnya dari Pemkot Kendari, Muchlis (39) dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar (62), juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menambahkan, terdapat penyimpangan berupa pencairan anggaran yang pertanggungjawabannya tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Penangkapan tersebut diketahui berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari No. 01/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025. Perbuatan ketiganya telah membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp444 juta.

"Total kerugian dalam dugaan korupsi ini sesuai laporan hasil perhitungan kerugian dari auditor BPKP Sultra mencapai Rp 444 juta," ungkap Enjang.

Adanya kabar tersebut langsung menuai komentar warganet di media sosial. Banyak dari mereka mengecam sikapnya yang dinilai tidak etis.

Ilustrasi netizen Indonesia.

Photo :
  • Pixabay

"Emg boleh sebahagia itu dan tidak merasa bersalah padahal ngerugiin negara dan masyarakat, tolong langsung dihukum aja orang kek gini kek nggak merasa bersalah," tulis komentar warganet dalam unggahan tersebut.

"Lucu ya, sudah merugikan negara malah bahagia. Memalukan," timpal warganet lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya