Pemkot Surabaya Segel Gudang UD Sentosa Seal Milik Jan Hwa Diana, Tak Punya Izin Lengkap

Pemkot Surabaya Segel Gudang UD Sentosa Seal Milik Jan Hwa Diana
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh UD Sentosa Seal. Gudang milik Jan Hwa Diana yang berlokasi di Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Jalan Margomulyo, resmi disegel pada Selasa pagi, 22 April 2025.

Jan Hwa Diana Minta Bantuan Polisi Kembalikan Ijazah Ratusan Eks Karyawan Sentosa Seal

Dilihat melalui unggahan akun Instagram @info.suroboyoan, penyegelan disaksikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dengan didampingi oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat. 

Adapun, pemilik gudang, Jan Hwa Diana, tidak tampak hadir saat proses penyegelan berlangsung.

Dua Kasus Menjerat Bos CV Sentosa Seal Jan Hwa Diana, Perusakan Mobil dan Penggelapan Ijazah Eks Karyawan

Pengusaha wanita Jan Hwa Diana laporkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji

Photo :
  • Zainal Azhari/tvOne/Surabaya

Terlihat penyegelan dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, dan aparat kepolisian.

Polisi Temukan Ijazah saat Geledah Kantor CV Sentosa Seal Milik Jan Hwa Diana

“Tindakan tegas ini dilakukan lantaran UD Sentosa Seal melakukan pelanggaran perijinan,” demikian narasi unggahan, dikutip Selasa sore.

Disampaikan juga, UD Sentosa Seal hanya mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang diterbitkan pada tahun 2012 serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Sementara itu, petugas tidak menemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Tanda Daftar Gudang (TDG) dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Padahal, keberadaan TDG merupakan kewajiban bagi seluruh perusahaan sesuai dengan Pasal 3 Permendag RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. 

Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, pencabutan izin usaha, hingga penutupan operasional.

Terkait hal ini, Pemkot Surabaya juga telah berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Kementerian Perdagangan terkait kasus ini untuk memastikan proses hukum dan administrasi berjalan sesuai ketentuan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Surabaya Terapkan Jam Malam Mulai Hari Ini, Anak Nongkrong Bakal Disweeping

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari pengaruh buruk dan risiko di luar rumah saat malam hari

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2025