Polisi Temukan Ijazah saat Geledah Kantor CV Sentosa Seal Milik Jan Hwa Diana
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Surabaya, VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menemukan barang bukti ijazah milik eks karyawan dan dokumen lainnya saat menggeledah gudang CV Sentosa Seal di Margomulyo, Kota Surabaya.
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik pada Kamis, 15 Mei 2025 hingga tengah malam. "Kami temukan satu ijazah atas nama salah satu pelapor yang ada di dalam brankas di dalam kantor dari CV Sentosa," kata Direktur Reskrimum Kombes Pol Farman, Jumat, 16 Mei 2025.
Selain ijazah, Farman menuturkan bahwa penyidik juga menemukan dokumen tanda terima penyerahan ijazah dari karyawan dengan perusahaan milik keluarga Jan Hwa Diana tersebut. "Sebagian tidak kami temukan," ujarnya.
Sama seperti sebelum-sebelumnya, Farman mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan Jan Hwa Diana tidak mengakui bahwa perusahaannya menetapkan kebijakan jaminan ijazah terhadap karyawan yang bekerja di perusahaannya.
Pemkot Surabaya Segel Gudang UD Sentosa Seal Milik Jan Hwa Diana
- Istimewa
Karena tidak mengaku, penyidik lantas melakukan penggeledahan. Faktanya, lanjut Farman, hasil penggeledahan menunjukkan hal sebaliknya dari pengakuan Diana. "Awalnya [Jan Hwa Diana] tidak mengakui," terangnya.
Diana jadi sorotan setelah terlibat seteru dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji beberapa pekan lalu. Saat itu, Armuji melakukan sidak ke gudang CV Sentosa Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, setelah menerima aduan dari ekst karyawan di sana yang ijazahnya ditahan.
Sorotan kian mengemuka setelah Diana melaporkan Armuji ke Polda Jatim karena video sidaknya tersebar di media sosial. Namun, belakangan laporan itu dicabut Diana setelah dimediasi.
Namun, pencabutan laporan itu tak serta-merta membuat suasana reda. Apalagi setelah Pemkot Surabaya membuka posko aduan karyawan yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan, termasuk yang dialami ekstrem karyawan CV Sentosa Seal.
Hasilnya, kurang lebih 31 eks karyawan Sentosa Seal mengadu. Wali Kota Surabaya mengawal langsung para pengadu melaporkan kasus penahanan ijazah tersebut ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasus itu kemudian diambil alih Kepolisian Daerah Jawa Timur dan kini tengah diproses. Namun, di polda, yang dilaporkan bukan Jan Hwa Diana, tapi stafnya di CV Sentosa Seal. Tapi Diana juga sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga menindak tegas usaha Diana dan menyegel gudang CV Sentosa Seal, karena tidak memiliki izin TDG. Belakangan gudang itu ramai lagi di media sosial setelah terbongkar CV Sentosa Seal tetap beroperasi diam-diam. Pemkot menyegel lagi.
Dalam beberapa kesempatan, Diana selaku pihak CV Sentosa Seal tetap membantah pihaknya menahan ijazah karyawannya, kendati itu sudah terungkap saat Wamenaker RI melakukan sidak ke gudang CV Sentosa Seal beberapa pekan lalu.