Boeing Hindari Persidangan Pidana Melalui Kesepakatan Penyelesaian Rp17 Triliun
- Dokumentasi Lion Air.
Jakarta, VIVA – Boeing berhasil menghindari persidangan pidana terkait dua kecelakaan 737 MAX yang menewaskan 346 orang pada tahun 2018 dan 2019 melalui kesepakatan penyelesaian dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat.
Kesepakatan Penyelesaian $1,1 Miliar
Dilansir Aviationa2z, Senin 26 Mei 2025, pabrikan dirgantara ini setuju untuk membayar lebih dari $1,1 miliar (Rp17 triliun) sesuai dengan syarat-syarat penyelesaian yang diajukan di pengadilan federal pada Jumat (23 Mei 2025). Dalam kesepakatan ini, Boeing juga harus menyediakan tambahan sebesar $445 juta (Rp7,1 triliun) khusus untuk keluarga korban kecelakaan sebagai bagian dari paket yang lebih luas.
Detail Kasus
Boeing dituduh telah menyesatkan regulator FAA mengenai aspek kritis dari 737 MAX sebelum sertifikasi penerbangan. Perusahaan ini menyembunyikan informasi tentang sistem perangkat lunak baru yang disebut MCAS dari maskapai dan pilot. Sistem ini dapat memaksa hidung pesawat turun tanpa input pilot saat sensor mendeteksi kemungkinan stall aerodinamis.
Kedua kecelakaan terjadi dalam waktu lima bulan di Indonesia dan Ethiopia setelah pembacaan sensor yang salah memicu MCAS, mendorong hidung pesawat turun sementara pilot berjuang untuk mendapatkan kontrol kembali. Otoritas penerbangan menggantungkan pesawat Max di seluruh dunia sampai Boeing mendesain ulang MCAS untuk menggunakan sensor ganda dan mengurangi daya sistem.
Tim SAR gabungan mengangkat ban Pesawat Lion Air JT610 ke atas Kapal Baruna Jaya I di Perairan Karawang, Jawa Barat, Minggu, 4 November 2018.
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Seperti diketahui, pesawat milik maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT-610 jatuh pada 29 Oktober 2018. Pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 ini mengangkut 189 orang, termasuk 181 penumpang dan 8 awak kabin, dalam penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno–Hatta, Tangerang menuju Bandara Depati Amir di Pangkal Pinang. Sayangnya, hanya beberapa menit setelah lepas landas, pesawat kehilangan kontak dan jatuh di perairan Laut Jawa, tepatnya di wilayah Tanjung Pakis, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Tidak ada satu pun yang selamat dari insiden ini.
Pada 25 Oktober 2019, hampir setahun setelah insiden, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) resmi merilis laporan investigasi final. Temuan tersebut menyebutkan bahwa kecelakaan disebabkan oleh kombinasi cacat desain sistem MCAS (Maneuvering Characteristics Augmentation System) pada Boeing 737 MAX serta pemeliharaan yang tidak memadai oleh pihak maskapai.