5 Fakta Mencengangkan Penangkapan Pelaku Perekaman di Toilet SMAN 12 Bandung

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Bandung, VIVA – Keamanan lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan publik setelah terungkapnya kasus perekaman tak senonoh di toilet sekolah. Seorang siswa SMAN 12 Bandung berinisial AS resmi ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindakan tak pantas berupa perekaman siswi di dalam kamar mandi menggunakan kamera tersembunyi. Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, terutama karena menyangkut ranah privasi dan keamanan siswa.

5 Fakta Menarik tentang Keutamaan 10 Hari Pertama Dzulhijjah yang Wajib Diketahui

Berikut adalah 5 fakta menarik sekaligus mencengangkan dari pengungkapan kasus ini yang patut diketahui masyarakat:

1. Penangkapan Bermula dari Laporan Korban

5 Fakta Tentang Ibadah Haji: Rukun Islam Kelima yang Penuh Makna Spiritual dan Sejarah

Kasus ini mulai terkuak setelah sejumlah siswi SMAN 12 Bandung melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Pada 22 Mei 2025, laporan resmi diterima oleh Polsek Kiaracondong, yang kemudian diteruskan ke Polrestabes Bandung. Investigasi pun dimulai, hingga mengarah pada seorang siswa aktif di sekolah tersebut yang diketahui bernama AS.

Menurut keterangan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, peristiwa rekaman tak senonoh itu sebenarnya terjadi pada 3 Desember 2024, namun baru dilaporkan setelah para korban merasa berani mengungkapkan kejadian tersebut.

5 Fakta Kasus Viral Pengemudi BMW yang Tewaskan Mahasiswa UGM

2. AS Ditetapkan sebagai Tersangka Setelah 7 Korban Diperiksa

Ilustrasi mobil polisi.

Photo :
  • Antara

Setelah penyelidikan intensif, polisi melakukan pemeriksaan terhadap tujuh siswi yang menjadi korban. Berdasarkan keterangan para korban dan bukti-bukti yang ditemukan, AS kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama. AS diduga memasang kamera tersembunyi di kamar mandi sekolah, yang kemudian digunakan untuk merekam aktivitas korban secara diam-diam.

3. Motif Diduga untuk Konsumsi Pribadi, Bukan untuk Disebarkan

Meski tindakan AS sangat meresahkan, polisi tidak menemukan indikasi bahwa rekaman tersebut telah disebarluaskan ke publik atau diunggah ke internet. Berdasarkan penyelidikan sementara, AS diduga memiliki kelainan seksual, sehingga video hasil rekaman tersebut disimpan dan dikonsumsi secara pribadi.

Kombes Pol Budi Sartono menegaskan bahwa meskipun tidak disebar, tindakan tersebut tetap melanggar hukum dan sangat merugikan para korban secara psikologis maupun sosial.

4. Terhubung dengan Kasus Serupa di Vila Wilayah Lembang

Penangkapan AS semakin berkembang setelah polisi menemukan dugaan bahwa pelaku juga pernah melakukan tindakan serupa di sebuah vila di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi tersebut, diduga sebanyak 12 korban lainnya mengalami kejadian yang sama. Karena menyangkut dua wilayah hukum yang berbeda, yakni Bandung dan Cimahi, maka penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

5. Pelaku Dijerat UU TPKS dan UU ITE

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua pasal ini dapat menjerat pelaku dengan hukuman berat, mengingat tindakannya telah melanggar privasi serta menyakiti mental korban. (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya