Video Pengakuan Dandhy Laksono Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

Jurnalis dan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono saat ditangkap polisi.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Jurnalis dan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi pada Kamis malam, 26 September 2019. Dia ditangkap lantaran cuitannya terkait Wamena yang dianggap mengandung ujaran kebencian.

DPR Tantang Shell, Vivo dan BP Bangun SPBU di Papua: Kelangkaan BBM di Sana Puluhan Tahun!

Penyataan Dandy sebelumnya juga selalu menimbulkan kontroversi. Karnya dalam film dokumenter berjudul Sexy Killers melalui rumah produksi Watchdoc yang dia dirikan, juga menyampaikan kritik keras pada penguasa.

Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam, Dandhy sudah dilepas. Dia keluar dari Polda Metro Jaya, Jumat, 27 September 2019, sekitar pukul 03.30 WIB. Namun begitu, Dandhy masih berstatus sebagai tersangka pasal karet UU ITE.

Dibintangi Vino G Bastian hingga Faradina Mufti, Film Andaikan Kau Datang Kembali Diputar di JWC 2025

"Ada beberapa pertanyaan, terkait yang saya posting di Twitter, motivasi, maksud, siapa yang menyuruh, standar proses verbal saya pikir," kata Dandhy.

Bagaimana pernyataan lengkap Dandhy, pembaca VIVA dapat melihat dalam berita liputan di bawah ini.

Wamendagri Ribka Minta Enam Provinsi di Tanah Papua Percepat Eliminasi Malaria

>

Silk Road International Film Festival (SRIFF) di Tiongkok.

Indonesia Jadi Country of Honor di SRIFF 2025 Tiongkok, Singgung Sinetron Kolosal Angling Dharma

Silk Road International Film Festival (SRIFF) merupakan salah satu festival film internasional bergengsi di Tiongkok yang mempertemukan insan perfilman hingga pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025