Maraknya Pelajar yang Membawa Kendaraan Pribadi ke Sekolah
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Fenomena pelajar di bawah umur yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah (khususnya sepeda motor), terkait hal ini tentu tidak dapat dibenarkan. Karena salah satu syarat bagi pengemudi kendaraan harus dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan usia mereka sendiri belum mencukupi untuk memiliki SIM tersebut. Apalagi ini bertentangan dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Anak-anak di bawah umur yang membawa kendaraan berupa motor dan mobil makin hari jumlahnya bertambah banyak. Fenomena banyaknya pelajar yang membawa kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat ke sekolah menunjukkan bahwa pemerintah masih kurang dalam menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman, murah. Sehingga untuk keefektivan, efisiensi waktu, dan biaya yang lebih murah ,orang tua mengizinkan anaknya yang masih di bawah umur membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Kesibukan membuat mereka tidak dapat mengantar putra-putrinya, selain itu mereka juga menganggap anaknya telah mahir berkendara dan dapat berhati-hati di jalan.
Sekarang ini masih banyak orangtua yang memberikan kesempatan kepada anak-anaknya untuk mengendarai sepeda motor maupun mobil. Sadar atau tidak, ternyata anak-anak kecil yang membawa kendaraan bermotor telah melakukan tindakan kejahatan. Banyak sekali terlihat pengendara motor berusia di bawah umur yang berkendara secara ugal-ugalan. Sementara, secara teknis kemampuan anak untuk mengatasi bobot kendaraan juga belum imbang. Tak heran bila pengendara yang belum cukup umur memiliki resiko lebih besar mengalami kecelakaan di jalan raya.
Persoalan anak-anak di bawah umur yang membawa kendaraan ke sekolah memang membuat dilema semua pihak. Transportasi publik yang belum tersedia di setiap daerah kota maupun kabupaten menyebabkan penegakan aturan akan menindak tegas pengendara motor tanpa SIM ini agak longgar. Serta tidak adanya larangan orang tua menjadi alasan banyaknya remaja berusia di bawah 17 tahun yang mengendarai motor.
Secara aturan hukum, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).