Maraknya Pelajar yang Membawa Kendaraan Pribadi ke Sekolah
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
Kepolisian Daerah di setiap provinsi juga telah melakukan sosialisasi serta menghimbau pihak sekolah agar menindak tegas siswa yang mengendarai motor tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pihak sekolah juga diminta agar menegur siswa-siswinya yang tidak memiliki SIM agar tidak diizinkan masuk ke lingkungan sekolah.
Terkait upaya pencegahan anak-anak di bawah umur mengendarai motor pihak Kepolisian RI telah bekerja sama dengan Kemendikbud dan juga pihak sekolah. Dibutuhkan peran semua pihak dan semua pihak tidak hanya berpangku tangan kepada petugas kepolisian. Kepolisian RI juga terus berupaya mengampanyekan keselamatan berkendara bagi masyarakat umum di sekolah-sekolah, melakukan razia dan lainnya. Intinya agar pelanggaran lalu lintas tidak terus merajalela dan terulang.
Alasan utama para orang tua telah mengizinkan anak-anaknya di bawah umur berkendara menuju sekolah dapat dipastikan berpijak pada alasan utama mereka yaitu mereka semua butuh alat transportasi umum yang nyaman, aman dan murah serta mengangkut ke rute-rute sekolah anak-anaknya namun hal itu tidak tersedia. Mengendarai sepeda motor menjadi solusi di tengah kondisi angkutan umum massal saat ini.
Bak buah simalakama, ada kebutuhan alat transportasi dan ada risiko tinggi, yakni kecelakaan lalu lintas jalan. Kalau soal peraturan, sudah pasti anak di bawah umur melanggar aturan mengingat belum memiliki SIM. Dalam hal ini pemerintah, khususnya pemerintah daerah atau pemerintah kabupaten dituntut memberi solusi bagi kebutuhan peserta didik dalam urusan transportasi. Kita berharap ada jalan keluar untuk persoalan yang satu ini. (Tulisan ini dikirim oleh Yeni Aryani, Barito Kuala, Kalimantan)
