Prabowo Terbitkan PP: Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Wajib Disimpan di Bank Nasional
Senin, 17 Februari 2025 - 15:03 WIB
VIVA - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan yang mewajibkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) Indonesia disimpan di bank dalam negeri. Aturan ini mulai berlaku 1 Maret 2025. Prabowo mengatakan, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2025 untuk meningkatkan manfaat DHE SDA. "Dalam rangka memperkuat dampak dari pengelolaan DHE SDA. Maka pemerintah menetapkan PP nomor 8 tahun 2025," kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.Â