Respons Menteri ATR/PBN Pulau Panjang Dijual Online
Senin, 23 Juni 2025 - 19:00 WIB
VIVA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan pulau kecil tidak bisa dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Pernyataan Nustron tersebut untuk merespons dugaan penjualan pulau Indonesia di salah satu situs jual beli pulau Private Islands Online.
Di samping itu, kata Nusron, 45 persen wilayah dalam suatu pulau kecil harus disediakan untuk jalur evakuasi. Merujuk aturan ini, Nusron menjelaskan bahwa warga asing tidak bisa memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB). Nusron juga mengungkapkan bahwa tanah di Pulau Panjang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, sampai saat ini belum terdaftar di peta pendaftaran Kementerian ATR/BPN.