Terungkap Ada Pejabat Diganti Usai Tak Sudi Turuti Kebusukan Nadiem
VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya satu pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang diganti lantaran dianggap tak bisa mengikuti perintah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk pengadaan Chromebook. Nadiem semula memerintahkan pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan 2020-2022 saat memimpin rapat pada 6 Mei 2020. Laptop yang diadakan yakni laptop dengan sistem Chrome OS dari Google. Direktur SD pada Direktorat Jenderal (Ditjen) PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih (SW menindaklanjuti perintah Nadiem dengan memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Direktorat SD Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo, untuk memilih pengadaan laptop Chromebook sesuai arahan Nadiem. Namun, Bambang dianggap tak mampu melaksanakan perintah Nadiem. Ia kemudian diganti. "30 Juni 2020, SW mengganti Bambang Hadi Waluyo sebagai PPK dengan PPK yang baru bernama Wahyu Haryadi karena Bambang Hadi Waluyo dianggap tidak mampu melaksanakan perintah NAM untuk pengadaan TIK dengan menggunakan Chrome OS," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.