FULL Isi Gelar Perkara Rantis Lindas Ojol

VIVA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengungkap isi gelar perkara kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Kompolnas yakin pelaku berpotensi besar dipecat dari Polri serta diproses pidana. Choirul Anam menyebut penyidikan pidana kasus tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. "Proses tadi gelar etik muaranya, kalau lihat konstruksi peristiwa dan sebagainya, tadi dilihat potensi besar memang pemecatan atau PTDH. Berikutnya dalam konteks hukum lain, muara besar potensi pidana," kata Anam usai menghadiri gelar perkara di Divpropam Polri, Jakarta Selatan, Selasa 2 September 2025.