Menteri Ara Wanti-wanti HIPMI: yang Korupsi Pasti Masuk Penjara
Senin, 8 September 2025 - 12:13 WIB
VIVA - Pemerintah telah menerbitkan aturan Kredit Usaha Rakyat Perumahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan. Aturan itu guna mengakselerasi program 3 juta rumah yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, mengajak pengusaha memanfaatkan KUR Perumahan untuk memperkuat usaha, perekonomian nasional, sekaligus melahirkan wirausaha baru. Ia mengingatkan agar aturan dijalankan secara profesional demi mendukung ekosistem perumahan dan mencegah praktik merugikan seperti korupsi.Â