Ini Ketentuan Pajak Jasa Parkir 10 Persen

img_title
Ini Ketentuan Pajak Jasa Parkir 10 Persen
Sumber :

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan perubahan penting dalam sistem perpajakan daerah, khususnya dalam sektor jasa parkir.

Simak, 2 Skema Pengurangan Otomatis Pokok PBB-P2 untuk Warga Jakarta

Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, istilah 'Pajak Parkir' kini resmi berganti menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Anggota Fraksi PDIP Kritik UPT Parkir, Setuju Bentuk BUMD Perparkiran

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, PBJT atas Jasa Parkir adalah pajak yang dikenakan kepada pengguna jasa parkir atas pemanfaatan layanan parkir yang dikelola sebagai suatu usaha.