Etika Lembaga Hukum dalam Kasus Korupsi Siti Fadilah, Sesuaikah?
- vstory
Namun, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Sutarman sudah menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka padahal penyidik Bareskrim masih mengumpulkan data dan keterangan lain yang dapat memperkuat penetapan status.
Hal ini diduga melanggar kode etik karena berdasarkan Pasal 66 Ayat 1 dan 2 Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009, disebutkan bahwa status tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan dengan memperoleh paling sedikit 2 jenis alat bukti.
Sementara itu, di kasus ini polisi sudah menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka sembari mencari bukti yang ada. Hal ini juga tidak sesuai dengan sifat kepastian hukum yang seharusnya dimiliki oleh polisi, di mana seharusnya polisi sudah memiliki bukti terlebih dahulu baru menetapkan seseorang menjadi tersangka, bukan hanya berdasarkan pernyataan orang, tersangka orang lain, atau terdakwa.Â
Kejaksaan
Pelanggaran terhadap kode etik yang dilakukan lembaga kejaksaan, misalnya pelanggaran kode perilaku Jaksa PER-067/A/JA/07/2007 Pasal 3 terkait dengan prinsip kerja jaksa cepat, dan sederhana, serta berdasar pada keyakinan alat bukti yang sah.
Namun kenyataannya, terdapat tindakan yang dianggap sebagai penguluran waktu dalam proses pengembalian berkas sesuai dengan perkataan yang dikemukakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, mengatakan bahwa pengembalian berkas Siti Fadilah terjadi hingga keempat kalinya karena petunjuk dari jaksa peneliti belum dapat dipenuhi baik formil, dan materil.Â
Selain itu, tindakan jaksa yang dianggap bersifat diskriminatif terhadap fakta-fakta yang ada dan melanggar PER-067/A/JA/07/2007 Pasal 4 serta terlihat dari adanya pelanggaran terhadap peraturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 38 Ayat 4 terkait kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan penunjukan langsung apabila terjadi keadaan darurat.
Hakim
Dalam wawancara bersama Deddy Corbuzier melalui platform youtube-nya, Siti Fadilah mengatakan bahwa terjadi tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga hakim dalam menangani kasusnya.
Hakim tersebut mengambil keputusan dengan tidak melampirkan bukti yang cukup dalam penjatuhan hukuman kepada Siti Fadilah. Hal ini dianggap melanggar aturan karena tidak memperhatikan serta memberikan penjelasan terkait Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-50/01/11/2014 dan juga surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-12A/01/05/2015, di mana bukti dan keterangan dari saksi dianggap masih kurang.