Etika Lembaga Hukum dalam Kasus Korupsi Siti Fadilah, Sesuaikah?
- vstory
Akan tetapi, hakim tetap menjatuhkan hukuman kepada Siti Fadilah karena bukti dinilai sudah cukup kuat. Putusan tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan karena mencerminkan adanya tindakan pengabaian fakta yang menjadi landasan kuat untuk mengambil sebuah keputusan.
Pengacara
Kode etik advokat diatur dalam UU. No. 18 Tahun 2003 tentang advokat. Selain itu, dalam Pasal 3 Kode Etik Pengacara Indonesia Bab Kepribadian Pengacara, dijelaskan bahwa pengacara akan mewakili klien dan akan menjadi penasehat hukum atau pembela daripada tersangka atau terdakwa.
Dalam pelaksanaannya, pengacara Siti Fadilah, Achmad Cholidin, tidak melanggar etika karena melakukan tugas untuk membela Siti Fadilah dalam pengadilan sebagaimana mestinya. Achmad Cholidin kerap menemani Siti Fadilah dari awal kasus diangkat ke publik pada tahun 2016 hingga dibebaskan dari penjara pada akhir Oktober 2020.
Dari penanganan kasus tersebut, dapat dilihat bahwa terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga dari empat lembaga yang ada. Kemudian, masih terdapat beberapa poin yang menimbulkan penafsiran yang berbeda dari tiap lembaga penegak hukum seperti pada proses penangan polisi, jaksa, dan hakim.
Hal ini menimbulkan celah bagi lembaga hukum untuk melakukan pelanggaran kode etik. Kode etik ini seharusnya dapat menjadi pedoman dalam berperilaku dan mengambil keputusan, karena sudah tercantum dalam setiap regulasi lembaga hukum.
