Peran Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Banjir di Kalsel
- Syaefullah/VIVA.
VIVA – Memasuki awal tahun 2021, Indonesia kembali dikejutkan oleh bencana alam yang disebabkan oleh banjir di kalimantan Selatan. Bukan hanya itu, berbagai bencana alam yang terjadi di sebagian daerah mulai dari banjir, tanah longsor, gempa bumi, hingga gunung meletus turut mewarnai peristiwa duka di negeri ini.
Kehadiran bencana alam telah memakan banyak korban jiwa dan kerugian yang cukup besar, baik secara materil maupun moril. Seakan tidak ada hentinya, ancaman bencana alam di Indonesia bahkan tidak mengenal musim.
Banjir, tanah longsor dan angin puting beliung yang terjadi di musim hujan. Kebakaran lahan dan hutan pada musim kemarau turut menjadi persoalan. Sedangkan, gunung metelus, gempa bumi yang memicu tsunami bisa datang kapan pun.
Dengan peristiwa bencana alam yang terjadi, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan prediksi cuaca, mengingat curah hujan yang cukup tinggi dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor susulan.
Mengingat hal tersebut, Menteri Dalam Negeri telah memberikan instruksi kepada setiap kepala daerah baik Gubernur dan Bupari/Walikota untuk tetap waspada dan tanggap bencana yang kemungkinan akan terjadi.
Melalui desentralisasi pemerintahan dan pemberian kekuasaan pada otonomi daerah, mengenai penanganan dan penanggulangan bencana yang menjadi tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah. sebagaimana yang telah disebutkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Bencana alam maupun non-alam seakan tidak ada hentinya melanda negara Indonesia. Permasalahan banjir di Kalimantan selatan selain karena curah hujan ekstrem, diakibatkan pula oleh beralih fungsi hutan sebagai lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
Hal ini menyebabkan terkikisnya jumlah hutan yang terdapat di Kalimantan juga perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah daerah. Pembukaan lahan secara besar-besaran dianggap menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya banjir di Kalimantan Selatan.
Tercatat dari tahun ke tahun, bertambahnya jumlah pertambangan dan perkebunan kelapa sawit mengalami peningkatan secara pesat yang di mana dapat mempengaruhi kondisi alam yang tersedia.
Tercatat 50 persen lahan yang terdapat di Kalimantan Selatan telah menjadi pertambangan dan perkebunan sawit, “Dari 3,7 juta hektar luas lahan di Kalimantan Selatan, 1,2 juta hektar dikuasai pertambangan, 620 hektar kelapa sawit,” ujar Kisworo Dwi Cahyono selaku Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).