Dilema Memilih Mendaftar CPNS atau CPPPK?

Ilustrasi daftar calon CPNS atau CPPK.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Hari yang ditunggu-tunggu oleh para lulusan SMA, diploma, sarjana dan Magister serta doktor untuk memperoleh kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera datang.

img_title Kemenkeu Raih Opini WTP ke-15 secara Berturut-turut dari BPK, Begini Kata Purbaya

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan pada pasal 6 bahwa yang dimaksud pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berbagai informasi mengenai pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (CPPPK) ramai diinformasikan melalui berbagai situs kanal informasi. Informasi yang beredarpun masih berbagai versi sesuai dengan sumber informasi yang diperolehnya.

img_title Bela Zulhas, Politisi PAN Sesalkan Ada Penggiringan Opini Negatif Terkait Video Makan di Aceh

Namun harapannya para pencari informasi tetap dapat berpikir cerdas dan kritis dengan mengakses situs kanal terpercaya. Misalnya, melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu https://www.bkn.go.id/ maupun sosial media BKN; FB Page dan Twitter: @BKNgoid, Instagram: @BKNgoidofficial.

Pendaftaran CPNS tahun ini berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini pendaftaran CPNS bersamaan dengan pendaftaran CPPPK. Dilemanya, jika sudah mendaftar CPNS maka tidak diperkenankan mendaftar CPPPK.

img_title Respons Istana Soal Tulisan Opini di Detikcom yang Dihapus: Naikkin Lagi Saja

Hal tersebut sesuai dengan informasi yang disampaikan Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) melalui Instagram @kemenpanrb pada tanggal 27 Mei 2021 yang tertuliskan “bisa atau tidak ya mendaftar CPNS dan CPPPK sekaligus? Ini dia jawabnya ya! Tahun ini pendaftaran CPNS dan CPPPK akan berlangsung bersamaan, namun Sahabat Muda hanya bisa memilih satu formasi.”

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh sebab itu, para pendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) harus mempertimbangkan untuk memilih mendaftar CPNS atau CPPPK. Untuk dapat memilih satu diantara keduanya para pendaftar harus mempertimbangkan perbedaan status, hak dan kewajiban PNS dan PPPK terlebih dahulu. Selain itu, juga harus mengetahui syarat dan ketentuan untuk dapat mendaftar CPNS dan CPPPK.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan pada pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional sedangkan pada pasal 7 ayat 2 menyebutkan bahwa PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut