Dilema Memilih Mendaftar CPNS atau CPPPK?
- vstory
VIVA – Hari yang ditunggu-tunggu oleh para lulusan SMA, diploma, sarjana dan Magister serta doktor untuk memperoleh kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera datang.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan pada pasal 6 bahwa yang dimaksud pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berbagai informasi mengenai pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) ramai diinformasikan melalui berbagai situs kanal informasi. Informasi yang beredarpun masih berbagai versi sesuai dengan sumber informasi yang diperolehnya.
Namun harapannya para pencari informasi tetap dapat berpikir cerdas dan kritis dengan mengakses situs kanal terpercaya. Misalnya, melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu https://www.bkn.go.id/ maupun sosial media BKN; FB Page dan Twitter: @BKNgoid, Instagram: @BKNgoidofficial.
Pendaftaran CPNS tahun ini berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini pendaftaran CPNS bersamaan dengan pendaftaran CPPPK. Dilemanya, jika sudah mendaftar CPNS maka tidak diperkenankan mendaftar CPPPK.
Hal tersebut sesuai dengan informasi yang disampaikan Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) melalui Instagram @kemenpanrb pada tanggal 27 Mei 2021 yang tertuliskan “bisa atau tidak ya mendaftar CPNS dan CPPPK sekaligus? Ini dia jawabnya ya! Tahun ini pendaftaran CPNS dan CPPPK akan berlangsung bersamaan, namun Sahabat Muda hanya bisa memilih satu formasi.”
Oleh sebab itu, para pendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) harus mempertimbangkan untuk memilih mendaftar CPNS atau CPPPK. Untuk dapat memilih satu diantara keduanya para pendaftar harus mempertimbangkan perbedaan status, hak dan kewajiban PNS dan PPPK terlebih dahulu. Selain itu, juga harus mengetahui syarat dan ketentuan untuk dapat mendaftar CPNS dan CPPPK.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan pada pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional sedangkan pada pasal 7 ayat 2 menyebutkan bahwa PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.