Vaksin Booster Kedua Covid-19 Inkonstitusional

Edi Gustia Bahri, S.H.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Negara memiliki kewajiban Konstitusional untuk menjamin kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk menjalankan Ibadah dan kepercayaan sesuai dengan agama yang dianutnya sebagaimana secara tegas terkandung dalam Pasal 29 UUD 1945, Hak dasar tersebut adalah suatu bentuk grund norm (norma dasar), yang tidak bisa ditawar lagi, yang melekat secara mendasar pada kehidupan bernegara di Negara Republik Indonesia, dan disamping itu negara juga harus membuat Peraturan Perundang-undangan sebagai jaminan hukum bagi warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Menkes Apresiasi Keberhasilan Malut Turunkan Angka Malaria

{{photo_id:1422624}}

Belum lama ini tepat di tanggal 28 Juli 2022 Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan SURAT EDARAN NOMOR: HK.02.02/C/3615/2022 TENTANG VAKSINASI COVID-19 BOOSTER KE-2 BAGI SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN, yang mana di dalam Surat Edaran tersebut menyatakan pelaksanaan vaksinasi dosis Booster ke-2 menggunakan vaksin Covid-19 yang hanya mendapatkan persetujuan/Izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan mengesampingkan kewajiban Sertifikat Halal sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk Halal. Yang mana penetapan jenis Vaksin yang tercatat memiliki sertifikat Halal dan telah dinyatakan kehalalannya oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah yang diproduksi oleh sebagai berikut:

Akun Instagram Nafa Urbach Hilang

a. PT Bio Farma (Persero)

b. Sinovac Biotech Ltd.

Test Draft Reporter lagi API

c. Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd

Sehingga dengan demikian, selain dari pada jenis vaksin tersebut di atas, maka tidak satu pun jenis vaksin yang ditetapkan telah memiliki sertifikat Halal, jenis vaksin tersebut tidak dijamin kehalalannya. Hal tersebut merupakan suatu perbuatan nyata melanggar Konstititusi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang telah dibentuk dan ditentukan sedemikian rupa dalam rangka menjamin Hak Asasi Manusia Khususnya Umat Islam di Indonesia.

{{photo_id:1417181}}

Jaminan terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadah dalam negara hukum Indonesia, selain dijamin dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD NRI 1945, juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Hal mana dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang didasari oleh TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Pandangan Hidup Bangsa Indonesia tentang HAM dan Piagam HAM, berdasarkan ketentuan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.