Vaksin Booster Kedua Covid-19 Inkonstitusional

Edi Gustia Bahri, S.H.
Sumber :
  • vstory

Sebaiknya, Pemerintah tidak boleh melakukan tindakan membuat kebijakan maupun mengeluarkan aturan yang tanpa batasan/tak terbatas, dalam kaitannya dengan pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia dengan alasan darurat wabah pandemi Covid-19, maupun dengan alasan prinsip/doktrin Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi), kecuali adanya jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.

Akun Instagram Nafa Urbach Hilang

Pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta merta juga dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apapun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam.

Dalam rangka perwujudan pelaksanaan dari Pasal 29 UUD 1945 terkait kebebasan dalam menjalankan ibadah dan agama bagi warga negara, Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dan termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 sehingga sudah seharusnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan tanpa terkecuali Surat Edaran Nomor: HK.02.02/C/3615/2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan, sudah sepatutnya untuk dicabut dan direvisi, sebab dikhawatirkan Perbuatan tersebut merupakan Pelanggaran Ham Asasi Manusia (HAM) yang jelas mencederai kehidupan ketatanegaraan Indonesia dan juga membahayakan kemaslahatan umat Islam di Indonesia. (Edi Gustia Bahri, S.H., Advokat/Kuasa Hukum Penggugat Menteri Kesehatan RI)

Test Draft Reporter lagi API
Menkes Nila Moeleoek memberikan apresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Maluku Utara turunkan angka malaria. (Foto: Dokumen TIMES Indonesia)

Menkes Apresiasi Keberhasilan Malut Turunkan Angka Malaria

Nila Moeloek menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Malut.

img_title
VIVA.co.id
4 April 2019
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.