Regsosek 2022 : Mencatat untuk Membangun Negeri

Regsosek 2022
Sumber :
  • vstory

VIVA – Amanat Pasal 17 UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik jo. Pasal 49 dan Pasal 50 ayat 1 PP No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik untuk mewujudkan koordinasi dan Kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan statistik antara BPS, instansi pemerintah, dan masyarakat dalam rangka membangun satu pusat rujukan informasi statistik nasional.

5 Ancaman Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024

Kolaborasi Lembaga/kementerian dari pusat hingga pemerintahan desa sangat diperlukan untuk suksesnya kegiatan Regsosek 2022. Adanya program unggulan dari Lembaga/kementerian bisa sejalan dan disinergikan untuk mencapai tujuan bersama. Salah satunya adalah program Desa Cantik dari BPS dan Pembangunan Desa Inklusif dari Kemendesa PDTT bisa berkolaborasi dengan kegiatan Regsosek 2022, sehingga kesejahteraan semua masyarakat Indonesia diwujudkan.

Desa Cantik merupakan implementasi pembinaan statistik sektoral yang lebih luas dan berkesinambungan kepada desa sebagai wujud peningkatan kapasitas pemerintahan desa dalam pengelolaan dan pemanfaatan data di tingkat desa dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan juga sebagai program quick wins optimalisasi dan standardisasi pembinaan statistik sektoral selaku Pembina Data. Pelaksanaan Desa Cantik sebagai upaya dalam menyusun program pembangunan desa secara evidence base.

Urgensi Sensus Pertanian di Era Kebijakan Berbasis Data

Desa cantik membekali aparatur desa dengan tata kelola data yang baik di tingkat desa, dengan semangat desa cinta statistik diawali dengan mengenali data yang ada di desa, menggali potensi yang dimiliki desa, menyayangi data yang ada memperkaya data dan memanfaatkan data untuk sebesar -besarnya bagi kesejahteraan masyarakat desa. Adanya peningkatan literasi, kesadaran dan peran aktif perangkat desa/kelurahan dan masyarakat dalam penyelenggaraan statistik akan memudahkan pengelolaan data yang baik di desa.

Relasi Desa Cantik dengan Regsosek dimulai dari rekutmen petugas Regsosek dari aparat desa (pamong desa), karang taruna, kader desa (PKK) yang tergabung dalam Sobat BPS, diawali dengan pelatihan untuk persamaan persepsi, konsep dan definisi, SOP, dll tentu ini menjadi bagian dari penguatan SDM desa serta pengelolaan data desa di kemudian hari.

Memotret Sensus Pertanian 2023, Menjaga Ketanganan Pangan di Masa Depan

Diawal kegiatan Regsosek sudah melibatkan aparat desa, karang taruna, kader desa, ada yang sebagai Petugas Pendataan Lapang (PPL), atau Petugas Pemeriksa Lapang (PML) yang tentu hal ini akan sangat berarti untuk kontinuitas pemutakhiran Regsosek dikemudian hari dengan SDM yang sudah terlatih diawal Regsosek ini untuk menjaga kualitas data.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.