Kami Sering Dianggap Agen Asing

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selama ini kan sering terjadi kekerasan kan baik yang dilakukan oleh kelompok masyarakat terhadap mereka, apakah itu kekerasan dalam bentuk fisik, atau pun non-fisik itu terjadi. Karena identitas dia sebagai LGBT.

Orang kan tidak bisa pisahkan, apakah ini soal identitasnya atau soal orientasi seksualnya, digabungin saja semua kan. Begitu ada orang dengan identitas seperti itu langsung kemudian dilakukan persekusi, melakukan kekerasan, nah itu kan tidak boleh itu.

Kemudian, kedua, kita harus menyepakati dulu soal diskriminasi. Itu praktik diskriminasi kan juga terjadi, terutama pada hak-hak dasar. Siapa pun orangnya harus mendapatkan hak-hak dasarnya di Indonesia, termasuk LGBT itu, dia berhak mendapatkan hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan.

Tapi begitu dia masuk pada isu yang lebih krusial, katakanlah seperti halnya yang diinginkan oleh kelompok LGBT seperti mereka meminta untuk diakui perkawinan sejenis di Indonesia, itu kan pasti akan menimbulkan kontroversi yang sangat besar.

Nah, Komnas HAM tidak akan berbicara dari aspek yang mungkin akan menimbulkan banyak perdebatan, tapi kita mulai dari yang paling dasar tadi, yaitu soal kekerasan dan diskriminasi dari hak-hak dasar.

Jadi itu pokoknya. Kalau itu sudah disepakati, saya kira dalam hal mendapatkan kesehatan, pendidikan, dan hak lainnya itu saya kira semua bisa clear.

Karena kan tidak ada di dalam undang-undang pendidikan yang mengatakan kelompok LGBT itu tidak boleh sekolah, misalnya, itu kan tidak boleh ada seperti itu. Saya kira di undang-undang kesehatan juga sama, tidak ada yang di-design untuk mendiskriminasi kelompok LGBT itu.

Jadi kalau itu yang kita upayakan itu diakui oleh semua pihak, itu relatif lebih gampang untuk diterima masyarakat. Tapi yang lebih jauh, itu pasti akan menimbulkan kontroversi yang besar.

Apalagi yang memang di undang-undangnya sudah diatur oleh pemerintah. Misalnya, tentang UU Perkawinan, kan memang tidak ada yang mengatur tentang perkawinan sejenis. Jadi kalau itu mau diakui, kan harus mengubah undang-undangnya dulu, gitu kan.

Saya tidak yakin DPR itu juga mau mengubah undang-undang itu. Karena saya yakin kalau DPR mengubah undang-undang itu, DPR akan diduduki ratusan ribu orang itu, he.he.he.