Palsukan Dokumen Pernikahan, Bos Pasar Turi Divonis 3 Tahun Penjara
Jumat, 20 Desember 2019 - 08:38 WIB
Sumber :
- Nur Faishal / VIVAnews.
Selain itu, Henry pun terbelit perkara penipuan tiga mitranya dalam pembangunan dan pengembangan Pasar Turi. Di perkara ini, ia divonis tiga tahun penjara oleh PN Surabaya.