Fakta-fakta Pabrik Skincare Palsu di Bekasi: Pakai Tepung Tapioka Bikin Wajah Bruntusan
- Antara
Bekasi, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik produksi skincare palsu bermerek Glow Glowing yang dilakukan secara ilegal di sebuah rumah kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan Poppy Karisma Lestya Rahayu, pemilik resmi merek Glow Glowing, yang melaporkan dugaan pemalsuan produknya kepada polisi pada 21 Mei 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menggerebek rumah produksi tersebut.
Berikut fakta-fakta skincare palsu Glow Glowing yang diungkap aparat:
1. Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Sebanyak 8 orang ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi dalam pengungkapan kasus pabrik di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang memproduksi sekaligus memalsukan skincare.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Mustofa mengatakan 8 pelaku berinisial SP, ES, SI, IG, S, AS, UH, dan RP memiliki peran sebagai pemilik usaha dan karyawan.
"Kami berhasil mengamankan delapan orang, masing-masing berinisial SP selaku pemilik usaha, serta tujuh orang karyawan lainnya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Selasa, 27 Mei 2025.
Mustofa menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap bermula dari laporan polisi yang diterima pada 21 Mei 2025. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya kasus tersebut terungkap.Â
Barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus tersebut yakni diantaranya 1.020 buah botol pencuci wajah, 1.022 toner, 1.015 serum, 1.035 krim siang, 1.035 krim malam, 1.030 whitening gel, 20 jerigen bahan baku, hingga dua dus bahan baku krim pemutih.
"Barang bukti yang kami sita antara lain lebih dari seribu botol skincare palsu berbagai jenis, bahan baku skincare, ratusan paket siap kirim, serta alat-alat produksi seperti vakum dan stiker label palsu," ujarnya.
2. Pakai Tepung Tapioka
Salah satu temuan mencengangkan dari penggerebekan ini adalah penggunaan tepung tapioka sebagai bahan dasar dalam pembuatan produk perawatan kulit palsu tersebut.
Menurut penyelidikan awal, tepung tapioka dipilih oleh para pelaku karena kemiripannya dengan warna dasar produk asli Glow Glowing. Bahan tersebut kemudian dicampur dengan berbagai material lain, termasuk jeli, sabun mandi, dan air, guna meniru tekstur dan tampilan skincare asli.
"Pelaku melihat produk asli dari Glow Glowing itu berbahan dasar berwarna putih. Jadi mereka mencoba meniru dengan mencampurkan tepung tapioka dan jeli agar teksturnya menyerupai aslinya," kata Kanit Krimsus Polres Metro Bekasi, AKP Muhammad Said Hasan, Rabu, 28 Mei 2025
Bahan-bahan seperti tepung tapioka diperoleh dari warung-warung sekitar rumah yang digunakan sebagai tempat produksi. Dalam penggerebekan, polisi menemukan dua kardus besar berisi tepung tapioka yang siap digunakan untuk proses produksi selanjutnya.
Tersangka berinisial SP yang merupakan pemilik usaha tersebut diketahui memang tidak memiliki ilmu tentang kosmetik. "Enggak ada ilmunya, dia lihat Youtube saja, asal-asal campur saja," kata Kapolresta.
3. Beroperasi Sejak 2023, Omzet Rp1,2 Miliar
Dari hasil penyidikan juga terungkap bahwa pabrik skincare palsu rumahan di Babelan, Bekasi, sudah berlangsung sejak 2023, dengan omzet mencapai Rp 1,2 miliar.
Kapolresta menambahkan, tersangka SP hanya memiliki latar belakang sebagai penjual daring (online) saja dan tidak memiliki keahlian ilmu obat-obatan dan kosmetik.
Â
"Pengakuannya, dia jualan online jadi dia punya ide jual 'skincare' itu, dia pegang rekeningnya pun sendiri, karyawannya hanya bagian bungkus saja," katanya.
Mustofa juga menjelaskan para karyawannya yang berjumlah tujuh orang tersebut dibayar Rp1,5-2 juta per bulan.
Modus operandinya, pelaku sengaja memalsukan merek yang sudah dikenal di pasaran untuk mempercepat proses penjualan sehingga mereka bisa meraup keuntungan besar dalam waktu singkat.
"Mereka adalah orang-orang yang memang memasarkan kosmetik tanpa memenuhi standar dan memakai merek yang sudah laku agar cepat diminati," katanya.
Produk palsu itu dijual lewat toko daring ternama seperti Shopee dan Lazada dengan harga Rp50 ribu-Rp150 ribu per paket, jauh lebih murah dibandingkan produk asli yang dibanderol Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.
4. Wajah Panas, Kulit Bruntusan
Dalam laporan polisi, para korban skincare palsu ini mengeluhkan wajah mereka panas hingga beruntusan usai menggunakan skincare tersebut.
"Komplain tersebut dikarenakan, setelah menggunakan skincare merek tersebut, wajah costumer terasa panas dan bruntusan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa
Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini melalui uji laboratorium untuk memastikan apakah bahan-bahan yang digunakan dalam skincare palsu tersebut mengandung zat berbahaya bagi kesehatan kulit dan tubuh.
"Masih dalam tahap penyidikan. Kami sedang menunggu hasil uji laboratorium serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan," ujar Kanit Krimsus Polres Metro Bekasi
5. Terancam 12 Tahun Penjara-Denda Rp5 Miliar
Tersangka memproduksi skincare merek palsu dengan cara membeli bahan baku skincare, serta kemasan botol dan label merek melalui toko online tanpa izin dari pemilik merek.Â
Kemudian melakukan produksi atau memasukkan bahan-bahan tersebut ke dalam kemasan botol dan dijual melalui online dengan harga jauh lebih murah dari produk aslinya
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur tentang pemalsuan merek dagang, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Â