Empat Mafia Tanah yang Ditangkap Ini Diduga Bisa Raup Rp1 Triliun

4 Tersangka Mafia Tanah yang Ditangkap Polda Kalimantan Barat
Sumber :
  • VIVA/ Ngadri

"Para tersangka akan dikenakan pasal 263 KUHP jo Pasal 266 KUHP. Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengimbau kepada warga yang menjadi korban mafia tanah agar membuat pengaduan di Posko Mafia Tanah di Polda Kalbar, yang dibentuk bersama Kantor Wilayah Kementrian ATR/BPN Kalimantan Barat.

"Saya minta warga berani melapor apabila menjadi korban mafia tanah. Dan laporan warga akan ditindak lanjuti dengan segera sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tuturnya.