Okan Kornelius Datang ke Mabes Polri, Bikin Laporan Soal Kasus Mafia Tanah
- Mohammad Yudha Prasetya/VIVA.co.id
Jakarta, VIVA – Aktor Okan Kornelius mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 7 Juli 2025. Kedatangannya untuk mendampingi dan memberikan dukungan pada sang tante, Sinta Condro, yang diduga menjadi korban mafia tanah di Semarang, Jawa Tengah.
Setelah mendengar kronologi kejadiannya, Okan meminta bantuan Sri Dharen selaku kuasa hukum untuk mendampingi dalam kasus ini. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!
“Tante sudah cukup lama dan menghadapi jalan buntu. Makanya Tante menelepon saya kebetulan kenal untuk minta opini, akhirnya saya menghubungi Bang Dharen, karena beliau lebih paham mengenai masalah pertanahan dan lain-lainnya. Oleh karena itu, kita saling support untuk mencari keadilan,” ujarnya.
Diungkap Okan, total kerugian yang diderita sang tante mencapai Rp30 miliar lebih dengan luas tanah sekitar 1191 meter persegi. Dengan melaporkan hal ini, Okan berharap akan mendapat titik terang.
“Sekarang kan udah jaman transparansi, sudah keterbukaan, selama data lengkap, komunikasi lancar, biasanya sih akan terungkap dengan sendirinya. Mudah-mudahan dengan niat baik kami, tante bisa terbantu. Tentunya waktunya enggak pendek. Banyak waktu yang kan tersita dan selama ini juga sudah berproses. Dan dari pihak Mabes juga sudah membantu sekali, semoga ada titik terang,” tuturnya.
Okan pun tidak habis pikir, zaman sekarang masih ada kasus seperti ini. Dia pun berharap, dengan melapor, Tantenya akan mendapat keadilan. Terlebih, sang Tante merupakan lansia yang sudah menginjak usia 85 tahun.
“Mudah-mudahan dengan adanya momen seperti ini kita bisa cari keadilan. Ya, kasian juga ya waktu masih muda fighting-nya enak, ini udah umur 85 tentunya dengan pemikiran terkuras pasti nanti tenaga dan kesehatan akan terdampak. Jadi, kita selalu men-support tante diberikan kesehatan terus dan bisa selesai ini masalah,” pungkasnya.
Pihak Okan pun menilai ada oknum yang sengaja memalsukan identitas sehingga terbit Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah milik Sinta. Saat itu, pelaku sudah diproses dan ditahan. Pelapor kemudian mengajukan surat tembusa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, upaya ini belum membuahkan hasil hingga masa berlaku GHB tanah tersebut habis pada 2013 lalu.
