Dua Nelayan Tanjung Balai Dituntut Pidana Mati Terkait Sabu-sabu 76 Kg
Selasa, 21 Desember 2021 - 20:16 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
Tanggal 6 Juni 2021 terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi berhasil ditangkap oleh penyidik Direktorat Reskoba Polda Sumatera Utara di Bandung.