Sentuh Alat Vital Saat Memijat, Kakek di Mojokerto Jadi Tersangka

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Tersangka Ditahan

Pada 8 Desember 2022, jelas Iwan, penyidik kemudian melakukan penyerahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) kasus itu ke Kejari Mojokerto. Oleh jaksa, tersangka kemudian ditahan. Hingga di kejaksaan, tersangka tetap tidak mengakui perbuatan cabulnya.

"Kalau perbuatan cabul [tersangka] tidak mengakui, kalau memijat terus mengenai alat vitalnya, iya [tersangka mengakui]," kata Iwan.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Sementara itu, jaksa penuntut umu perkara tersebut, Kusuma Wardhani, menyampaikan bahwa dalam kasus itu tersangka dijerat dengan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak. "Rencana minggu ini kita limpahkan ke PN Mojokerto untuk  disidangkan," katanya.