Sentuh Alat Vital Saat Memijat, Kakek di Mojokerto Jadi Tersangka
Rabu, 14 Desember 2022 - 21:06 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Tersangka Ditahan
Pada 8 Desember 2022, jelas Iwan, penyidik kemudian melakukan penyerahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) kasus itu ke Kejari Mojokerto. Oleh jaksa, tersangka kemudian ditahan. Hingga di kejaksaan, tersangka tetap tidak mengakui perbuatan cabulnya.
Baca Juga :
"Kalau perbuatan cabul [tersangka] tidak mengakui, kalau memijat terus mengenai alat vitalnya, iya [tersangka mengakui]," kata Iwan.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Sementara itu, jaksa penuntut umu perkara tersebut, Kusuma Wardhani, menyampaikan bahwa dalam kasus itu tersangka dijerat dengan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak. "Rencana minggu ini kita limpahkan ke PN Mojokerto untuk disidangkan," katanya.
Baca Juga :