Dukun Pengganda Uang Kubur Korban di Jalan Setapak di Banjarnegara

Dukun pengganda uang kubur korban di jalan setapak
Sumber :
  • (Ronaldo Bramantyo/Banjarnegara)

Slamet mengakui, jika dirinya telah menerima uang dari korban sebesar Rp70 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap, dia juga menjanjikan uang Rp50 juta ini bisa digandakan hingga menjadi Rp 5 miliar.

“Total uang yang saya terima mencapai Rp70 juta, dan saya menjanjikan bisa digandakan sampai Rp 5 miliar,” kata Slamet

Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. (Ronaldo Bramantyo/tvOne/Banjarnegara)