Dukun Pengganda Uang Kubur Korban di Jalan Setapak di Banjarnegara
Senin, 3 April 2023 - 19:23 WIB
Sumber :
- (Ronaldo Bramantyo/Banjarnegara)
Slamet mengakui, jika dirinya telah menerima uang dari korban sebesar Rp70 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap, dia juga menjanjikan uang Rp50 juta ini bisa digandakan hingga menjadi Rp 5 miliar.
“Total uang yang saya terima mencapai Rp70 juta, dan saya menjanjikan bisa digandakan sampai Rp 5 miliar,” kata Slamet
Baca Juga :
Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. (Ronaldo Bramantyo/tvOne/Banjarnegara)
Baca Juga :