Dua Pembunuh Adik Kandung Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati

Ariansyah dan Arwandi, dua terdakwa pembunuh adik kandung Bupati Muratara dituntut hukuman mati.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Kemudian dijawab Arwandi; "Nah ngapo cak itu. Apo salahnyo aku di sini". Lalu dijawab lagi oleh korban; "Tolong keluarlah ini intenal kami saja".

Mendengar ucapan korban, Arwandi merasa tidak senang hingga ia mengucapkan umpatan kata kotor. Umpatan itu memicu amarah korban Muhamad Abadi dan saksi Deki Iskandar yang merasa tersinggung.

Deki lalu merespons dengan langsung menarik rambut Arwandi untuk keluar dari rumah Panit. Perlakuan ini dibalas Arwandi dengan memukul dan menendang Deki Iskandar. Setelah keluar dari rumah Panit, Arwandi mengancam korban Abadi dan Deki; "Tunggulah kalian".

Arwandi yang terbawa emosi langsung menemui terdakwa l Ariansyah, yang saat itu akan pulang dari kebun. Dia menceritakan kepada Ariansyah jika telah dianiaya Abadi dan Deki. Mendengar cerita itu, membuat Ariansyah marah.

Lantas, dia mengajak Arwandi untuk kembali lagi mendatangi rumah Panit. Tapi, mereka dengan bawa dua senjata tajam jenis parang masing-masing panjang 40 cm dan 70 cm. Senjata tajam itu mereka simpan di dalam mobil milik Ardiansyah.

Sekitar pukul 20.00 WIB, dua terdakwa sampai di rumah Panit. Terdakwa l Ardiansyah langsung turun dari mobil, dan berteriak keras memanggil nama korban Muhamad Abadi serta saksi Deki.

"Oi, Abadi, Deki, keluar kau dari dalam kalau melawan nian," sambil mendendang kursi plastik yang ada di depan rumah Panit hingga patah.

Mendengarkan teriakan Ardiansyah, Abadi keluar dari pintu rumah bagian kiri. Sedangkan, Deki keluar dari pintu rumah bagian kanan.

Melihat Abadi dan Deki keluar dari rumah, Ardiansyah kembali berjalan menuju mobil untuk mengambil satu bila senjata tajam jenis parang panjang berukuran 40 cm yang tersimpan dibawah jok.