Tega! Ayah di Medan Jual Anaknya Usia 11 Bulan Rp 15 Juta di Facebook
Rabu, 8 Mei 2024 - 21:06 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
"Menurut pengakuan tersangka, bahwa uang tersebut telah diterima oleh orang tua korban secara cash," tutur Zikri.
Ilustrasi bayi.
Photo :
- ISTOCK/BBC.com
Baca Juga :
Para pelaku dijerat Pasal 76F Jo 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun penjara," jelas Zikri.