Tega! Ayah di Medan Jual Anaknya Usia 11 Bulan Rp 15 Juta di Facebook

NJH dan AHBS, tersangka perdagangan anak ditangkap.(dok Polrestabes Medan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

"Menurut pengakuan tersangka, bahwa uang tersebut telah diterima oleh orang tua korban secara cash," tutur Zikri.

Ilustrasi bayi.

Photo :
  • ISTOCK/BBC.com

Para pelaku dijerat Pasal 76F Jo 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun penjara," jelas Zikri.