Diduga Terlibat Penipuan, 4 WNA Pakistan Diamankan dan Bakal Dideportasi

Warga negara Pakistan saat diamankan ke ruang detensi Imigrasi Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Dalam kasus ini, empat warga Pakistan tersebut terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (Lima ratus juta rupiah).

Keempatnya juga akan dilakukan proses deportasi atas pelanggaran yang diperbuat warga negara Pakistan tersebut.