Kronologi Kisruh Lahan Parkir RSUD Tangsel yang Dikuasai Ormas Pemuda Pancasila Sejak 2017
- Ist
Jakarta, VIVA – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan kronologi terjadinya kericuhan yang terjadi di lahan parkir RSUD Tangerang Selatan yang dikuasai organisasi masyarakat Pemuda Pancasila.
Wira mengatakan bahwa Ormas Pemuda Pancasila (PP) menguasai lahan parkir RSUD Tangerang Selatan sejak tahun 2017 dengan memungut biaya parkir untuk motor sebesar Rp 3000 dan Rp 5000 untuk kendaraan roda empat.
“Bahwa sejak tahun 2017 Ormas PP telah menduduki lahan parkir milik RSUD Tangsel, dan selalu mengutip biaya parkir kepada setiap kendaraan pengunjung yang masuk,” ujar Wira dalam konferensi persnya, Senin, 26 Mei 2025.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Pada tahun 2022, Wira menuturkan bahwa Pemerintah Daerah Tangerang Selatan memenangkan tender terhadap salah satu perusahaan untuk mengelola parkir tersebut yakni PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI).
Tahun 2023, PT BCI yang ditetapkan sebagai mitra sewa terpilih berupaya untuk memasang daripada palang parkir atau gate yang berada di area RSUD Tangerang Selatan.
“Kemudian PT BCI meminta kepada RSUD untuk membuat surat pemberitahuan kepada MPC PP agar tidak menguasai lahan parkir,” ucap Wira.
Wira mengungkapkan bahwa surat yang dikirim kepada Ketua MPC Ormas PP Tangerang Selatan berinisal MR tak mendapatkan respon. Sehingga perwakilan PT BCI berinisiatif menghampiri Ketua MPC Tangsel untuk meminta agar Ormas PP tidak lagi menguasai lahan parkir.
“Namun tersangka MR mengatakan bahwa PP tidak mau meninggalkan lahan parkir di RSUD tersebut,” kata dia.
Selanjutnya pada September 2023, PT BCI menunjuk tim kerja untuk memasang pos atau portal otomatis. Namun pada saat akan dilakukan pemasangan, tim mendapatkan intimidasi dari Ormas PP. “Dengan cara mengancam akan membacok serta membakar mobil tim kerja yang berada di lokasi, sehingga tim kerja merasa takut dan tidak jadi melakukan pekerjaan,” ungkap Wira.
Tak berhenti di situ, keesokan harinya PT BCI kembali memerintahkan tim untuk melakukan pemasangan instalasi listrik di gate parkir, namun kembali mendapatkan intimidasi dari Ormas PP berupa penganiayaan.
“Dengan cara menendang tim yang melakukan pekerjaan sehingga mereka atau pekerja merasa takut dan meninggalkan lokasi,” ucapnya.
PT BCI kemudian melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat kepada wali kota Tangerang Selatan untuk meminta kejelasan soal pengelolaan lahan parkir yang secara legal merupakan haknya.
Kemudian, tanggal 18 September 2023 diadakan rapat mediasi antara PT BCI dengan pengurus PP Tangerang Selatan yang bertempat di kantor Satpol PP Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Namun hasilnya tersangka MR selaku Ketua PP Tangsel tidak akan mau meninggalkan lokasi lahan parkir RSUD Tangsel,” katanya.
Dikarenakan tidak adanya kejelasan untuk hak pengelolaan parkir RSUD Tangerang Selatan, PT BCI memberanikan diri menunjuk tim kerja berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk kembali memasang gate parkir di pintu keluar dan memasang jaringan ataupun instalasi.
“Namun kembali didatangi oleh ormas PP dan melarang untuk menurunkan peralatan dari atas mobil,” ucap Wira.
Kendati demikian, tim dari PT BCI tetap memaksa melakukan pekerjaan, dimana pada saat itu baru embuat pondasi gate parkir dan mendirikan bok serta palang parkir.
“Tim terus mendapatkan intimidasi dari sejumlah anggota PP yang datang semakin banyak, dan tim ini terus mendapatkan intimidasi dan semakin beraksi berupa atau dalam bentuk dorongan, ancaman, dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh kurang lebih dari 30 orang anggota ormas,” tutur Wira.
“Bahkan palang gate yang sudah terpasang saat itu dirobohkan sampai membentur ke salah satu tim yang bekerja sehingga mengakibatkan terluka,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Sub Direktorat Kejatahan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 30 orang dari organisasi masyarakat sebagai tersangka terkait dengan kericuhan yang terjadi di Rumah Sakit Umum di Tangerang Selatan.
Mereka sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu malam, 21 Mei 2025, dan dibawa ke Polda Metro Jaya atas kericuhan itu.
“30 orang yang diamankan tersebut sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rahim dalam keterangannya, Jumat, 23 Mei 2025.
Kendati demikian, dia belum berbicara banyak mengenai kasus tersebut. Abdul Rahim hanya menyampaikan bahwa seluruh dari mereka yang menjadi tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Sudah dilakukan penahanan,” kata dia.