Diperiksa Kasus Ijazah Palsu, Relawan Jokowi Beri Peringatan Dini: 11.000 Triliun Persen Masuk Penjara
- ANTARA/Aris Wasita
Jakarta, VIVA – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina optimistis kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo bakal segera penetapan tersangka.
Hal itu diungkap pasca diperiksa penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro pada Kamis, 24 Juli 2025.
"Kalau menurut saya, tanpa mendahului Tuhan ya, ini udah hampir 11.000 triliun persen masuk penjara," kata dia.
Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina di Polres Metro Jaksel usai diperiksa soal tudingan Roy Suryo yang menduga ijazah Jokowi palsu
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Dia mengaku dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik, sebagian besar terkait keterlibatannya dalam sejumlah acara diskusi publik yang turut membahas isu ijazah Jokowi.
Salah satu yang menjadi sorotan penyidik adalah pertemuan Silfester dengan mantan pakar telematika, Roy Suryo, yang juga vokal dalam isu tersebut. Ia menepis anggapan adanya tekanan dari pihak manapun dalam penanganan kasus ini.
"Itu kewenangan Polda Metro Jaya, jangan sampai ada yang mengatakan bahwa diintervensi, karena menurut saya, tanpa intervensi atau tanpa dorongan kita, melihat indikasi pidana-pidana yang terjadi, fakta-fakta hukumnya, ini tak ada yang bisa mengelak," katanya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya kini menangani laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi setelah beberapa laporan yang tersebar di wilayah hukumnya ditarik.
Setelah gelar perkara dilakukan, polisi menemukan indikasi tindak pidana dan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Polisi mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. Dari total lima laporan, tiga masih berlanjut, dua lainnya dicabut.
