Diperiksa Kasus Ijazah Palsu, Relawan Jokowi Beri Peringatan Dini: 11.000 Triliun Persen Masuk Penjara

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tiba di Polresta Solo
Sumber :
  • ANTARA/Aris Wasita

Jakarta, VIVA – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina optimistis kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo bakal segera penetapan tersangka.

Dihujani 56 Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi, Abraham Samad Heran Polisi Tanya Hal Ini

Hal itu diungkap pasca diperiksa penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro pada Kamis, 24 Juli 2025.

"Kalau menurut saya, tanpa mendahului Tuhan ya, ini udah hampir 11.000 triliun persen masuk penjara," kata dia.

Jadi Tersangka, Dirut Sritex Iwan Lukminto Dalih Cuma Ikut Perintah di Skandal Pemberian Kredit

Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina di Polres Metro Jaksel usai diperiksa soal tudingan Roy Suryo yang menduga ijazah Jokowi palsu

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Dia mengaku dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik, sebagian besar terkait keterlibatannya dalam sejumlah acara diskusi publik yang turut membahas isu ijazah Jokowi.

Bos Sritex Iwan Kurniawan Resmi Tersangka, Langsung Ditahan Kejagung

Salah satu yang menjadi sorotan penyidik adalah pertemuan Silfester dengan mantan pakar telematika, Roy Suryo, yang juga vokal dalam isu tersebut. Ia menepis anggapan adanya tekanan dari pihak manapun dalam penanganan kasus ini.

"Itu kewenangan Polda Metro Jaya, jangan sampai ada yang mengatakan bahwa diintervensi, karena menurut saya, tanpa intervensi atau tanpa dorongan kita, melihat indikasi pidana-pidana yang terjadi, fakta-fakta hukumnya, ini tak ada yang bisa mengelak," katanya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya kini menangani laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi setelah beberapa laporan yang tersebar di wilayah hukumnya ditarik.

Setelah gelar perkara dilakukan, polisi menemukan indikasi tindak pidana dan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Polisi mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. Dari total lima laporan, tiga masih berlanjut, dua lainnya dicabut.

Mensesneg RI, Prasetyo Hadi

Istana Sebut Undangan HUT RI buat Megawati hingga Jokowi Dalam Proses Finalisasi

Pihak Istana Negara sedang merekap daftar tamu negara yang akan hadir pada upacara 17 Agustus di Istana Merdeka

img_title
VIVA.co.id
14 Agustus 2025