Di Kalsel Seorang Ayah Setubuhi Anak Tirinya Sejak Kelas 5 SD Hingga Hamil

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak - Foto Dok Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Kalsel, VIVA – Aksi tidak terpuji dilakukan IH (31) terhadap anak tirinya, yang diduga melakukan pelecehan seksual hingga hamil, dan saat ini usia kehamilannya sudah tujuh bulan. Aksi bejat pelaku diungkap oleh tim Satreskrim Polres Tabalong.

Pelaku sudah melakukannya sejak tahun 2023, saat korban yang kini berusia 12 tahun itu masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap. Tuduhannya adalah tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau kekerasan seksual.

"Pelaku IH diamankan saat berada di kediamannya pada Sabtu (24/5/2025 ) sore," kata Joko, Senin 26 Mei 2025.

Joko mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan keji tersebut, saat ibu korban sedang pergi ke luar rumah. Pelaku menghampiri korban dan memaksanya untuk melakukan hubungan intim. Meski korban sempat menolak, pelaku tetap memaksa dan menyuruhnya untuk tidak bersuara.

"Karena ketakutan melihat raut wajah pelaku yang penuh amarah, korban akhirnya pasrah saat dipaksa melakukan hubungan intim. Ia juga mengungkapkan bahwa saat merasakan kesakitan, pelaku menutup mulutnya dengan tangan agar jeritannya tidak terdengar oleh orang sekitar," terang Joko.

Kecurigaan Guru Korban

Pada Senin pagi, 19 Mei 2025, seusai pelaksanaan upacara bendera di sekolah, wali kelas korban menaruh curiga terhadap kondisi siswinya yang kerap pingsan setiap upacara dalam beberapa pekan terakhir.

Kecurigaan itu mendorong sang guru untuk menanyakan langsung kepada korban, mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

"Akhirnya korban menceritakan hal yang telah dialaminya kepada wali kelasnya," sambung Joko.

Atas pengakuan korban, pihak sekolah akhirnya memanggil ibu kandungnya untuk mengonfirmasi pengakuan sang anak. Dalam pertemuan tersebut, korban menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya sejak lama, dengan frekuensi mencapai tiga hingga empat kali setiap bulan. Aksi terakhir dilaporkan terjadi pada pagi hari di bulan Desember 2024.

Mengetahui pengakuan memilukan itu, sang ibu segera melakukan tes kehamilan terhadap putrinya dan hasilnya menunjukkan bahwa korban dalam kondisi hamil tujuh bulan.

Tak terima atas perbuatan keji suaminya sendiri terhadap anaknya, sang ibu langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Tabalong guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.