Dipecat karena Asusila dan Judi Online, Bripda Ardian Ajukan Banding ke Polda Jateng
- Didiet Cordiaz/tvOne/Semarang
Semarang, VIVA – Brigadir Polisi Dua (Bripda) Bagus Yoga Ardian (BYA), anggota Polda Jawa Tengah yang dipecat karena kasus penipuan, perilaku asusila, dan judi online, resmi mengajukan banding atas keputusan pemecatannya. Pengajuan banding tersebut telah diterima oleh Polda Jateng.
“Yang bersangkutan banding. Pengajuan bandingnya sudah diterima," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto, Rabu, 23 Juli 2025.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto
- TvOne/ Teguh Joko Sutrisno
Artanto menjelaskan bahwa BYA diberi waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding. Setelah dokumen tersebut diserahkan, akan dilakukan pengkajian oleh Propam Polda Jateng sebelum diputuskan kembali.
“Tunggu memori bandingnya diserahkan ke Propam Polda Jateng. Penyerahan diberi waktu 21 hari," jelasnya.
Sebelumnya, Bripda Ardian diputuskan dipecat secara tidak hormat dari kepolisian usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Polda Jateng pada Kamis, 17 Juli 2025.
Dari hasil penyelidikan internal, BYA terseret tiga kasus sekaligus, yaitu penipuan terhadap sejumlah perempuan, keterlibatan dalam praktik judi online, serta perilaku asusila. Bahkan, dalam pengakuan korban, BYA diduga mempermainkan beberapa perempuan hanya demi menutupi utang dari pinjaman online (pinjol), termasuk ada istri orang yang turut menjadi korban. (Didiet cordiaz/tvOe/Semarang)