Cemburu Rebutan Cewek Penjual Es, Tukang Cukur di Bekasi Tikam Rekan Kerja hingga Tewas
- Dok. Istimewa
Kota Bekasi, VIVA – Polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan sadis yang berujung maut di Cikarang Barat, Bekasi. Seorang tukang cukur berinisial RA (29) tega menusuk rekan kerjanya sendiri, EP (26), hanya karena persoalan asmara dengan seorang wanita penjual es.
Kejadian ini pun viral di media sosial. Salah satunya diposting akun Instagram @urbancikarang. "Nyawa melayang akibat cemburu, gadis pujaan pacaran dengan teman sekontrakan," demikian dikutip dari akun tersebut, Rabu 1 Oktober 2025.
Sementara itu, terkait hal ini Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Mustofa, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah kontrakan milik warga di Kampung Cibitung, Telagaasih, Cikarang Barat, pada Sabtu dini hari, 27 September 2025.
Awalnya, korban dan pelaku yang sama-sama bekerja di sebuah barbershop Cibitung membeli dua botol minuman beralkohol dan menenggaknya bersama di kontrakan. Dalam kondisi mabuk, keduanya cekcok soal seorang wanita bernama Sheyla.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Mustofa (depan tengah)
- Dok. Istimewa
“Korban menegur pelaku karena menjelek-jelekkan dirinya di depan Sheyla, padahal Sheyla adalah pacar korban. Namun, pelaku mengaku suka pada Sheyla dan tidak segan merusak hubungan korban,” kata Mustofa.
Cekcok itu berujung adu fisik. Korban memukul dan menggigit pipi pelaku. RA yang kalap kemudian mengambil sebilah pisau badik dari tasnya dan menusuk korban membabi buta mengenai paha, perut, dan tangan.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi, namun setelah dua hari menjalani perawatan, ia dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 29 September 2025.
Polisi kemudian memburu RA yang kabur usai kejadian. Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bersama Polres Metro Bekasi akhirnya menangkap pelaku di kediamannya di Kota Banjar, Jawa Barat, pada Selasa, 30 September 2025.
“Motifnya murni karena asmara dan cemburu. Pelaku tidak terima ditegur oleh korban hingga terjadi perkelahian,” ujar Mustofa.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pisau badik, pakaian berlumuran darah, hingga beberapa unit ponsel. Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.