Bela Nenek Buta Huruf, Jaksa Akan Ajukan Banding Kasus Penipuan Tanah
Selain itu, hakim menjadikan kelakuan baik terdakwa selama ditahan sebagai salah satu pertimbangan dalam vonis. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut agar barang bukti sertifikat tanah Nomor 8198 yang sebelumnya atas nama Arpah (kemudian dibalik nama oleh terdakwa) agar dikembalikan kepada Arpah. Namun, hakim tidak mengabulkan tuntutan itu.
“Perkara kepemilikan sertifikat tanah bertentangan dengan Hukum Acara Perdata dan diselesaikan dalam ranah perdata. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa (AKJ),” kata Iqbal.
Kronologi
Diketahui, kasus ini bermula ketika wanita 64 tahun itu mengaku ditipu oleh terdakwa pada 2015 lalu. Tahun 2011, ia menjual tanah seluas 196 dari total 299 meter persegi pada Abdul Kodir yang tak lain adalah tetangganya.
Kemudian, sisa 103 meter persegi, Arpah mengaku tak menjualnya sama sekali. Lantaran percaya pada pemuda tersebut, nenek Arpah akhirnya menyerahkan seluruh sertifikat tanah yang dimilikinya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya.
Ia pikir, Abdul Kodir akan memecah sertifikat itu. Namun, pada suatu hari di tahun 2015, terdakwa mengajak Arpah jalan-jalan. Ternyata mereka berlabuh ke kantor notaris di kawasan Bogor. Lantaran tuna aksara alias buta huruf, Arpah manut saja ketika diminta membubuhkan cap jempol di atas surat, yang rupanya akta jual beli sisa tanah, seluas 103 meter persegi tadi.
Setelah itu, terdakwa kemudian memberi Arpah uang senilai Rp300 ribu untuk jajan, tanpa menebus sepeser pun tanah seluas 103 meter persegi yang ia peroleh dari korbannya. Kasus ini pun akhirnya terbongkar ketika pihak bank mendatangi Arpah dengan dalil tanah tersebut telah digadaikan. Alhasil, Arpah dan keluarga pun syok lantaran kehilangan hak atas tanah dan bangunan yang ditinggalinya sejak puluhan tahun silam itu.